Pelindungan Hukum Pengguna Aplikasi Shopee Terkait Fitur Pay Later Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i2.1364Keywords:
Transformasi Digital, Pay Later, Data PribadiAbstract
Transformasi digital yang masif telah memberikan pengaruh terhadap berbagai bidang termasuk ekonomi. Berkembangnya fitur Pay Later sebagai metode pembayaran berbentuk pinjaman online secara instan memberikan kemudahan bagi Pengguna dalam melakukan transaksi pada e-commerce termasuk Shopee. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya tidak sedikit menimbulkan dampak negatif yaitu pelanggaran terhadap data pribadi Pengguna. Maka dari ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi hukum para pihak pengguna aplikasi Shopee terkait fitur Pay Later dan bagaimana regulasi terkait pelindungan data pribadi pengguna aplikasi Shopee di Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penggunaan fitur Pay Later menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan konsumen terdapat keterlibatan tiga pihak yaitu Pengguna akun, Platform penyedia layanan, dan Fintech serta regulasi terkait Pelindungan Data Pribadi saat ini secara regulatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan dasar pemrosesan data pribadi milik Shopee sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku hanya saja terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Pengendali Data Pribadi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pelindungan terhadap data pribadi Pengguna aplikasi Shopee terkait Fitur Pay Later.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.