Analisis Hukum Pidana dalam Kasus Malpraktik Dokter Shela OM di Bali
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i11.3057Keywords:
Malpraktik Medis, Kelalaian Dokter, Tanggung Jawab HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari tindakan malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter di Bali, yang berhubungan dengan pemberian obat yang berisiko pada pasien yang memiliki riwayat alergi. Tindakan medis ini memicu reaksi alergi parah yang berdampak fisik dan psikologis pada pasien. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui studi kasus pada tindakan dokter tersebut. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan ahli hukum pidana, dokter, dan pihak terkait lainnya, sementara data sekunder diperoleh dari literatur hukum dan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan dokter dapat dikategorikan sebagai kelalaian medis berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan potensi sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda. Pembahasan meliputi tanggung jawab profesi dokter dan pentingnya penerapan standar medis dalam pengambilan keputusan. Kesimpulannya, tindakan malpraktik yang dilakukan oleh dokter ini harus diperiksa lebih lanjut dalam konteks kelalaian atau pilihan dalam keadaan darurat, dengan mempertimbangkan aspek etika dan hukum yang ada. Penelitian ini menyarankan perlunya perbaikan dalam pengawasan medis untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Kadek Eka Sujana, Ahmad Ma’mun Fikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.