Tinjauan Hukum Wajib Pajak Jasa Titip Barang Impor Pada Praktik Jual-Beli

Authors

  • Qaedi Agung Wicaksono Universitas Pancasila, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i11.3037

Keywords:

Jasa titip Online, Impor barang, Wajib Pajak Jasa titip Impor

Abstract

Jasa titip merupakan layanan yang menyediakan pembelian barang dari lokasi tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari setiap harga. Metodologi penelitian hukum yang dipilih oleh penulis dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normative. barang yang dititipkan terdapat aturan mengenai pemasukan barang impor yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 Tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman, barang yang diimpor untuk pemakaian pribadi dapat dibebaskan dari bea masuk hingga nilai maksimum Free on Board (FOB) sebesar 1.500 USD per penerima barang.

 

Downloads

Published

2025-03-28