Tinjauan Hukum Wajib Pajak Jasa Titip Barang Impor Pada Praktik Jual-Beli
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i11.3037Keywords:
Jasa titip Online, Impor barang, Wajib Pajak Jasa titip ImporAbstract
Jasa titip merupakan layanan yang menyediakan pembelian barang dari lokasi tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari setiap harga. Metodologi penelitian hukum yang dipilih oleh penulis dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normative. barang yang dititipkan terdapat aturan mengenai pemasukan barang impor yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 Tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman, barang yang diimpor untuk pemakaian pribadi dapat dibebaskan dari bea masuk hingga nilai maksimum Free on Board (FOB) sebesar 1.500 USD per penerima barang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Qaedi Agung Wicaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.