Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i11.3024Keywords:
perlindungan hukum, pekerja kontrak, PKWT, undang-undang cipta kerjaAbstract
Perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak di Indonesia masih menjadi perdebatan seiring dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja kontrak di Indonesia melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Dengan mengkaji berbagai literatur, penelitian ini mengidentifikasi permasalahan utama dalam sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), seperti ketidakpastian kerja, sistem kontrak berulang, serta minimnya jaminan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia masih cenderung menguntungkan pengusaha dibandingkan pekerja kontrak, yang berakibat pada tingginya tingkat ketidakpastian kerja. Selain itu, kebijakan terbaru yang menghapus batas maksimal PKWT semakin memperburuk kondisi pekerja kontrak karena tidak adanya peluang untuk menjadi pekerja tetap. Oleh karena itu, diperlukan revisi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perlindungan pekerja, peningkatan pengawasan terhadap implementasi PKWT, serta peran aktif serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja kontrak. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dapat ditingkatkan guna menciptakan kesejahteraan tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rini B.A. Silitonga, Hasim Sukamto, Ani Wijayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.