Problematika Hukum Terhadap Pekerja Harian Atas Hak Jaminan Hari Tua
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i8.2750Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Harian, Jaminan Hari Tua, PKWT, BPJS KetenagakerjaanAbstract
Artikel ini dilatarbelakangi oleh problematika perlindungan hukum pekerja harian terkait jaminan hari tua yang belum mendapat perhatian memadai dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana sistem kerja pekerja harian dan perlindungan hukumnya atas hak jaminan hari tua. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa pekerja harian adalah pekerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan volume dan waktu tidak tetap dengan upah harian, diatur dalam PKWT. Status ini menciptakan kerentanan dalam perlindungan hukum karena belum ada ketentuan konkrit mengenai jaminan hari tua bagi pekerja harian. Analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya, menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan spesifik mengenai jaminan hari tua bagi pekerja harian. Ketidaksesuaian antara sistem iuran BPJS yang berbasis bulanan dengan pola pengupahan harian menjadi kendala utama implementasi program jaminan hari tua. Penelitian merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur mekanisme jaminan hari tua bagi pekerja harian, termasuk reformulasi sistem iuran, penyesuaian mekanisme pembayaran, dan penguatan sistem pengawasan implementasi perlindungan hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Daffa Azzaki Lubis, Siti Hajati Hoesin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.