Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Karya Tulis di Media Sosial Atas Penggunaan Tanpa Izin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i2.1359Keywords:
Hak Cipta, Hak Ekonomi, Karya Tulis, Media Sosial, Era DigitalAbstract
Hak Ekonomi adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudahan akses dalam era digital memudahkan terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap suatu ciptaan, khusus dalam penelitian ini yaitu karya tulis di media sosial yang berpotensi melanggar hak ekonomi Pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum atas hak ekonomi Pencipta serta menemukan tindakan hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui spesifikasi deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa Hak Ekonomi Pencipta karya tulis di media sosial mendapatkan pelindungan preventif maupun represif sesuai dalam UU Hak Cipta dan UU ITE. Selain itu tindakan hukum yang dapat diterapkan oleh Pencipta yang dilanggar Hak Ekonominya yakni dapat melakukan pelaporan dan permohonan penutupan konten kepada pihak yang berwenang, selain itu dapat juga melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.