Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek dan Pegiat Usaha Kecil dalam Menghadapi Tindakan “Trademark Bullying” pada Platrform E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Mutiara Putri Adelia Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Rika Ratna Permata Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i2.1358

Keywords:

Bullying, Merek, Perlindungan Hukum, UMKM

Abstract

Dalam kemajuan teknologi saat ini, UMKM tidak hanya dilakukan secara konvensional melainkan menggunakan platform e-commerce. Membahas Platform E-Commerce secara konkret. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat secara global. Perubahan pelaksanaan UMKM yang melakukan layanan e-commerce dapat menimbulkan trademark bullying. Fenomena Trademark Bullying muncul ketika pemilik merek yang lebih besar atau yang memiliki hak atas merek terkenal berusaha menyalahgunakan sistem hukum merek dagang untuk menindas atau merugikan pemilik merek yang lebih kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap pemilik merek dan pegiat usaha kecil dalam menghadapi tindakan trademark bullying pada platform e-commerce berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan ini akan menekankan penelitian pada data-data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi pemilik merek dagang dan pegiat usaha kecil yang menghadapi trademark bullying pada platform e-commerce di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan kekayaan intelektual yang ada, termasuk Sistem Konstitutif dan Sistem Deklaratif. Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pemilik merek, tetapi praktik trademark bullying masih menjadi tantangan signifikan

Downloads

Published

2024-06-27