Analisis Hukum Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1146 K/PDT.SUS-HKI.2020 Terkait Penerapan Persamaan pada Pokoknya dalam Kasus Merek “PREDATOR” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1281Keywords:
Merek Terdaftar, Merek Terkenal, Persamaan Pada PokoknyaAbstract
Keberadaan merek saat ini memilik peran penting sebagai suatu identitas yang baik untuk melindungi produk serta menjadi jaminan atas kualitas produk atau layanan dalam persaingan pasar. Untuk dapat dilindungi, suatu merek harus didaftarkan terlebih dahulu dan sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Merek dapat saja ditolak atau dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Pada kasus sengketa merek “PREDATOR”, Acer Incorporated selaku Penggugat mengajukan gugatan kepada Komisi Banding Merek yang telah mengajukan putusan untuk menolak permohonan banding atas pendaftaran merek “PREDATOR” milik Penggugat karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar dengan nama dan jenis barang yang sama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan penedekatan yuridis normatif berdasarkan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, terdapat disparitas antara Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga dan Hakim Agung pada Pengadilan Kasasi. Kedua, terdapat inkosistensi pada Putusan Majelis Kasasi dalam menafsirkan unsur Persamaan Pada Pokoknya dan menafsirkan tujuan dari gugatan Penggugat
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.