Pelindungan Hukum terhadap Pemilik Hak Eskslusif Karya Cipta Lagu Atas Tindakan Komersialisasi yang dilakukan Pihak Lain Tanpa Izin Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1230Keywords:
Hak Cipta, Komersialisasi, Platform DigitalAbstract
Pemanfaatan platform digital dalam berbagai aspek kehidupan mengalami perkembangan pesat seiring dengan evolusi teknologi digital. Artikel ini menjelaskan pentingnya peran platform digital dalam membentuk ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu aspek terkait penggunaan platform digital adalah kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Namun, hal ini juga memiliki risiko pelanggaran hak cipta, seperti yang terjadi pada kasus pelanggaran hak cipta karya Ipay yang dilakukan Ian Kasela berupa Tindakan komersialisasi tanpa izin pencipta yang dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan UU Hak Cipta. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi yang dimiliki pencipta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap regulasi mengenai komersialisasi karya cipta pada platform digital sebagai respon terhadap dampak perkembangan teknologi digital yang mempengaruhi aspek hak cipta di era transformasi digital ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai pelanggaran hak cipta dan konsekuensinya dalam konteks platform digital.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.