Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Pendaftaran Merek

Authors

  • Istimiawati Istimiawati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1211

Keywords:

First to File, Kekayaan Intelektual, Merek, Persamaan pada Pokoknya

Abstract

Seiring perkembangan zaman, muncul kesadaran untuk melindungi industri kekayaan intelektual termasuk perlindungan terhadap merek dikarenakan pengaruh signifikannya untuk mendorong peningkatan ekonomi. Penelitian ini hendak mengkaji mengenai sengketa pelanggaran merek yang menyangkut prinsip First to File dan persamaan pada pokoknya pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst antara merek “ERG” dan “Erigo” dengan menitikberatkan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami sistem pendaftaran merek di Indonesia, khususnya mengenai prinsip First to File yang dianut saat ini.   Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu dengan mengutamakan bahan-bahan kepustakaan berupa hukum positif sebagai dasar sumbernya. Data yang diperoleh berupa data kualitatif dan hasil penelitian diuraikan Penulis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat diarenakan hakim tidak mempertimbangkan prinsip pendaftaran merek First to File yang merupakan ketentuan pendaftaran merek yang dianut di dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG. Merek milik penggugat yakni “ERG” semenjak awal pendaftarannya seharusnya ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Erigo” yang telah terdaftar terlebih dahulu sebagaimana yang tertera dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG. Hal ini dikarenakan persamaan tersebut dapat menyebabkan kebingungan konsumen dalam membedakan kedua merek tersebut sehingga Erigo dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ERG sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) UU MIG.

 

Downloads

Published

2024-02-29