Studi Komparasi Perlindungan Merek Terkenal dalam Metaverse Berdasarkan Hukum Merek Indonesia dan Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1141Keywords:
Dilusi, Merek Terkenal, Metaverse, Passing offAbstract
Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi sudah tidak dapat dipungkiri kembali. Kini teknologi sudah terus berkembang sehingga menjadikannya bagian dari kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk perkembangan teknologi terkni adalah hadirnya Metaverse di tengah-tengah masyarakat. Merek-merek terkenal dan ternama pun kini berlomba-lomba memasuki dunia Metaverse untuk memasarkan produknya. Sayangnya, pelanggaran merek terkenal masih marak terjadi tidak di dunia nyata namun di dunia siber pun dialami oleh merek terkenal. Umumnya pelanggaran yang terjadi bersifat merusak reputasi merek terkenal di mata masyarakat, di mana hal ini tercerminkan melalui kasus Nike v StockX. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum merek Indonesia dan Amerika Serikat atas perlindungan sebuah merek terkenal di Metaverse beserta sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pihak yang menggunakan merek terkenal tanpa izin dalam Metaverse. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Yuridis Normatif yang dimana peneliti akan mengutip data yang bersifat sekunder seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan buku-buku hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan antara perlindungan merek terkenal di Indonesia dan Amerika Serikat di mana Indonesia belum secara eksplisit dan menyeluruh memberikan perlindungan terhadap merek terkenal layaknya Amerika Serikat yang sudah memberikan perlindungan eksplisit dan menyeluruh terhadap merek terkenal.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.