Penggunaan Saksi Anak Kandung dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Ditinjau Dari Pasal 145-146 Hir Dihubungkan Dengan Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1117Keywords:
Kesaksian, Anak Kandung, Perceraian, Hukum Acara PerdataAbstract
Pasal 145-146 HIR mengatur mengenai larangan absolut bagi keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus untuk menjadi saksi. Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 76 UU Peradilan Agama yang menyatakan bahwa apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus mendengarkan keterangan dari saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat dari suami dan istri tersebut. Pada praktik di pengadilan, timbul permasalahan mengenai penerapan pasal mengenai alat bukti saksi dalam Pasal 145 dan 146 HIR yang dihubungkan dengan Pasal 76 UU Peradilan Agama serta pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam membuat keputusan mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan saksi anak kandung dalam suatu putusan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yang didukung oleh data sekunder dan data primer melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis masalah dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan Pasal 145-146 HIR dalam Putusan Nomor 813/Pdt.G/2020/PA.Bbs di Pengadilan Agama Brebes, pengadilan telah menerima keterangan anak kandung sebagai alat bukti dalam memutuskan perkara perceraian dengan alasan syiqaq. Dalam pertimbangan hakim, dapat menambahkan dasar hukum lain seperti Pasal 76 UU Peradilan Agama yang dapat menguatkan Pasal 145 dan 146 HIR. Terdapat juga perbedaan pandangan di kalangan hakim mengenai penggunaan anak kandung sebagai saksi, namun dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim harus selalu mempertimbangkan tujuan hukum sehingga kesaksian anak kandung dapat diterima selama dapat dibuktikan secara konkret mengenai adanya kondisi syiqaq dan selama anak kandung tersebut dalam kondisi kejiwaan yang baik dan telah mencapai usia dewasa.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.