Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Umum di Indonesia

Authors

  • Julius Ricky Rivaldo Ata Banafanu Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1095

Keywords:

Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pemilihan Umum, Demokrasi

Abstract

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang digelar dalam periode tertentu Dalam penyelenggaraan agenda pemilu tersebut seringkali muncul persoalan dari pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu atau sering disebut dengan sengketa pemilu (proses dan hasil). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan mahkamah konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia serta dampak kewenangan mahkamah konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia terhadap demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research) yang didukung oleh fakta empirik yang penulis dapatkan di lapangan, dengan menggunakan metode penelitian ini penulis mengkaji data-data,buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan isu yang penulis angkat. Hasil penelitian yang telah dilaksanakan yaitu Pengaturan kewenangan mahkamah konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia Mahkamah Konstitusi telah banyak memutus perkara tersebut, baik dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif maupun Presiden. Pemilu merupakan cara yang ditentukan oleh konstitusi dan Undang-undang untuk memilih pejabat Negara, oleh karena itu hal penting yang fudamental dalam keberlangsungan pemerintahan seperti ini adalah sangat tepat apabila terjadi perselisihan hasil Pemilu diberikan kepada badan peradilan yang dibentuk khusus untuk mengawal Konstitusi. Dampak Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Terhadap demokrasi di Indonesia, didasarkan pada upaya membangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus sehingga setiap kebijakan negara yang dibuat atas nama rakyat haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan filosofi hukum yang mendasarinya hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum.

Downloads

Published

2023-12-25