Tinjauan Hukum tentang Pembatalan Perkawinan Paksa Disbebakan Adanya Hubungan di Luar Nikah Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam

Authors

  • Bestari Prahastani Intan Sekarwangi Universitas Padjadjaran
  • Artaji Artaji Universitas Padjadjaran
  • Sherly Ayuna Putri Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1089

Keywords:

Perkawinan Paksa, Pembatalan Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan

Abstract

Perkawinan paksa menjadi permasalahan global dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, karena pada dasarnya perkawinan harus dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak. Objek kajian dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/PA.Bi/2018 dan Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 950/Pdt.G/PA.Pwt/2023. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui keabsahan dan akibat hukum pembatalan paksa disebabkan adanya hubungan di luar nikah ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi dokumen dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, pertama bagi pihak yang merasa dirugikan atas perkawinan paksa dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Batalnya suatu perkawinan paksa berlaku sejak putusnya Putusan Pengadilan, sedangkan batalnya suatu perkawinan paksa yang terdapat unsur larangan perkawinan berlaku sejak akad atau awal perkawinan. Kedua, akibat hukum pembatalan perkawinan adalah putusnya kedudukan suami dan istri dan perkawinannya dianggap tidak pernah ada. Jangka waktu pembatalan perkawinan adalah 6 (enam) bulan dan bagi pihak yang merasa tidak puas atas putusan pembatalan perkawinan dapat mengajukan upaya hukum kasasi tanpa upaya hukum banding. Pembatalan perkawinan paksa tidak berlaku surut terhadap kedudukan anak, harta bersama, dan pihak ketiga.

Downloads

Published

2023-12-25