Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Pada Pemenuhan Syarat Keberlanjutan

Authors

  • Rafika Annisa Sari Universitas Padjadjaran
  • Ema Rahmawati Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.994

Keywords:

Direksi dan Dewan Komisione, Perseroan Terbatas, Perusahaan Pembiayaan

Abstract

Perusahaan Pembiayaan semakin berkembang di Indonesia dengan dukungan organ perusahaan seperti direksi, dewan komisaris, dan RUPS untuk meningkatan kinerja dan eksistensi perusahaan. Untuk menjadi anggota direksi dan dewan komisaris telah diatur syarat dan tata cara pengangkatannya melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kemudian, dalam POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ditentukan kembali syarat keberlanjutan yang bersifat wajib dipenuhi oleh para pemangku jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa serta mengetahui bentuk tanggung jawab anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan Pembiayaan yang telah melanggar kewajiban untuk memenuhi syarat keberlanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengetahui dampak hukum dari perbuatan para pihak yang berdampak pada keberlangsungan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Serta spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari penelitian ini anggota direksi dan dewan komisaris suatu Perusahaan Pembiayaan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas serta fungsinya sebagai organ dan sumber daya dalam keberlangsungan aktivitas Perseroan, melainkan juga wajib untuk memenuhi syarat keberlanjutan yang diatur oleh Pasal 66 POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Downloads

Published

2023-10-26