Telaah Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Implementasi Konsep Restorative Justice Menurut Undang – Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022

Authors

  • Myke Ratu Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i5.982

Keywords:

Peran, Restorative Justice, Pembimbing Kemasyarakatan

Abstract

Konsep restorative justice telah mendapatkan porsi tersendiri dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia yang ditandai dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari suatu sistem mengenai arah dan batas serta metode pelaksaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, tahanan, Anak, Warga Binaan dan Masyarakat, sehingga pemasyarakatan sudah tidak menjadi muara akhir dari sistem pemidanaan dalam peradilan atau hanya berfungsi sebagai wadah pelaksanaan putusan pemidanaan yang berupa pidana penjara. Pemasyarakatan berperan dalam proses peradilan pidana mulai dari penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan selesai, dan serta proses pembimbingan sampai akhir dalam mejalani putusan pengadilan. Adanya bleid tersebut, penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan tersebut memberikan dampak pada fungsi dan tugas pembimbing kemasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan untuk mengimplementasikan konsep restorative justice. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa peran pembimbing kemasyarakatan dalam mengimplementasikan kosep restorative justice menurut undang – undang pemasyarakatan. Penilitian ini mengunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual khususnya mengenai peran pembimbing kemasyarakatan serta konsep restorative justice dalam sistem pemasyarakatan. Hasil analisa dan pembahasan menunjukan bahwa konsep restorative justice dapat diimplementasikan oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi pembimbingan kemasyarakatan, hal ini akan memberikan kontribusi guna terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan.

Downloads

Published

2023-09-25