Fungsi Sertifikat Keandalan Registrasi Bagi Donation Based Crowdfunding Berdasarkan Hukum Cyber Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i5.969Keywords:
Lembaga PUB, Hukum Cyber, Pemberdayaan Sosial, Sertifikat KeandalanAbstract
Pengaturan hukum mengenai kewajiban untuk mencantumkan Sertifikat Keandalan Registrasi bagi Lembaga PUB secara elektronik (donation based crowdfunding) masih belum diatur secara jelas dan tegas oleh Kementrian Sosial yang menyebabkan adanya rechtsvacuum atau kekosongan hukum yang dapat membingungkan masyarakat. Regulasi mengenai donation based crowdfunding di Indonesia berbasis pada Undang-Undang ITE, Undang-Undang PUB serta Peraturan Menteri Sosial. Penelitian ini mendasari analisanya pada teori hukum pembangunan, Undang-Undang ITE, dan “The Pathetic Dot Theory” yang menghubungkan hukum dan teknologi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan dan teori hukum yang berkaitan dengan penerapan sertifikat keandalan registrasi dalam donation-based crowdfunding. Tujuan dari penelitian ini adalah guna menentukan implementasi keamanan dan keandalan sistem elektronik pada Penyelenggara PUB secara elektronik (donation based crowdfunding) dan menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap penyelenggara donation based crowdfunding dalam rangka pemberdayaan sosial apabila tidak menerapkan / mengimplementasikan sertifikat keandalan berdasarkan Hukum Cyber.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.