Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i5.947Keywords:
Catcalling Dalam Hukum PidanaAbstract
Catcalling (street harassment) sendiri merupakan fenomena yang jarang sekali diteliti, karena hal ini dianggap sebagai suatu perbuatan yang biasa di lingkungan masyarkat. Apabila diteliti lebih lanjut banyak korban merasakan ketidaknyamanan bahkan dampak yang ditimbulkan dapat mempengaruhi psikologi korban. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan catcalling sebagai tindak pidana sebelum dan sesudah penetapan UU TPKS serta konsekuensi pengenaan sanksi pidana pada pelaku tindakan catcalling sebelum UU TPKS diberlakukan berdasarkan asas transitoir. Metode penelitian ini yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan argumentasi secara filosif, yuridis dan sosiologis, perbuatan catcalling seringkali luput dari upaya penegakan hukum, alasannya karena tidak ada bukti yang dapat menguatkan, munculnya UU TPKS, angin segar dapat mulai dirasakan bagi para korban catcalling, karena kesaksian korban sudah dapat dijadikan bukti, sehingga celah bagi pelaku catcalling akan semakin sempit untuk terbebas dari jeratan hukum. penerapan sanksi bagi pelaku Catcalling lebih digunakan UU TPSK sebagai pemberlakuannya yang dimana undang-undang tersebut memberikan keuntungan mengenai jenis hukuman dan lamanya hukuman yang akan diterima oleh pelaku Catcalling.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.