Analisis Pertimbangan Hakim Atas Penjatuhan Hukum Pencobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Megakibatkan Korban Meningal Dunia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.930Keywords:
Analisis Pertimbangan Hakim, Putusan Pidana Pencobaan, Kasus PutusanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana Lalu Lintas dalam putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 106/PID.SUS/2018/PN ATB serta untuk mengatahui apakah sanksi pidana percobaan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas sudah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yang didukung oleh data lapangan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa vonis pidana penjara pada putusan Nomor 106/PID.SUS/2018/PN ATB yakni selama 5 (lima) bulan penjara dan menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dalam hal ini penjatuhan pidana tersebut merupakan pidana bersyarat dan alasan tersebut telah sesuai karena mempertimbangkan terhadap hal- hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sanksi pidana percobaan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini terlihat dengan perbedaan putusan hakim. Sehingga dengan demikian putusan hakim yang berisikan pemidanaan belum tepat, dan menurut pendapat peneliti, mengapa hakim tidak menjatuhkan alternatif sanksi tindakan karena disini hakim lebih mempertimbangkan efek jera dari sanksi yang ia jatuhkan, karena ditakutkan terdakwa dapat mengulangi perbuatannya dikemudian hari
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.