Studi Tentang Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Daerah Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 58/Pid.Sus/Tpk/2019/Pn.Kpg

Authors

  • Intan Angriene Kapitan Universitas Nusa Cendana
  • Thelma S.M Kadja Universitas Nusa Cendana
  • Darius Antonius Kian Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.929

Keywords:

Keabsahan, Perhitungan, Kerugian Negara

Abstract

Hasil dari penelitian ini adalah Hasil penelitian menunjukan bahwa Berdasarkan isi amanat Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2016 dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006, terdapat kesesuaian materi, sehingga terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg, dimana yang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sejatinya dengan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU- X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang menjadi dasar pijakan Majelis Hakim dalam pertimbangan Putusan Nomor: 58/PID.SUS- TPK/2019/PN Kpg tersebut, Pihak Kejaksaaan harusnya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang menunjuk Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka untuk melakukan perhitungan, barulah dinyatakan benar dan sah hasil perhitungannya. Inspektoratd Daerah dalam menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg, adalah tidak berwenang sehingga tidak sah menurut hukum.

Downloads

Published

2023-08-11