Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Dalam Hal E-Summons Di Pengadilan Agama Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.918Keywords:
E-Summons, Pelaksanaan, Pengadilan Agama BandungAbstract
Panggilan sidang secara elektronik (e-Summons) memiliki tata cara pelaksanaan yang berbeda dengan panggilan sidang secara konvensional karena e-Summons merupakan inovasi baru di Peradilan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengimplementasian sistem e-Summons pada Pengadilan Agama Bandung dan cara mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan e-Summons di Pengadilan Agama Kota Bandung. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yang didukung oleh data sekunder dan data primer, melalui studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya analisis masalah dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Pelaksanaan Pemanggilan secara elektronik (e-Summons) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Agama Kota Bandung sudah terlaksana dengan efektif, dan berhasil mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan namun belum bisa dibilang sudah efektif dikarenakan masih banyak kendala-kendala yang terdapat pada Pelaksanaan e-Summons di Pengadilan Agama Bandung. Kedua, Panggilan sidang secara elektronik memiliki berbagai hambatan dari hambatan faktor masyarakat, prasarana, dan penegak hukumnya, oleh karenanya perlu Inovasi yang dilakukan Mahkamah Agung melalui persidangan secara elektronik agar dapat menanggulangi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Pelaksanaan Pemanggilan secara elektronik (e-Summons).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.