Penerapan Pidana Minimal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Orang Dewasa Terhadap Korban Anak Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (Studi Kasus Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2018/Pn.Olm)

Authors

  • Jordan Ayub Nay Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.917

Keywords:

Pertimbangan Hakim, efektifitas pidana minimal, terdakwa, korban anak

Abstract

Dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal dan yang sering menimbulkan masalah dalam prakteknya adalah mengenai kebebasan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang diberikan serta keefektifan penjatuhan pidana minimalnya. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak, (2) mengetahui keefektifan penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana orang dewasa terhadap korban anak.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis dan empiris yakni analisis data dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan Pustaka berupa literatur dan hukum formal serta data yang didapat dari wawancara dan data yang diberikan oleh narasumber. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menganalisis bahwa: (1) pertimbangan hakim dilihat dari 3 aspek, yaitu aspek yuridis yakni pertimbangan fakta pembuktian unsur tindak pidana yang didakwa, aspek filosofis ialah pertimbangan hukuman untuk kepastian hukum dan rasa keadilan, aspek sosiologis yakni pertimbangan penjatuhan pidana minimal proporsional dengan kesalahan yang dilakukan, (2) penjatuhan pidana dinilai efektif agar pelaku kejahatan terhadap anak dapat berkurang atau tindak pidana tidak terjadi lagi. Hakim dan majelis hakim diharapkan perlu meneliti lebih dalam lagi terkait pedoman yang diberikan oleh mahkamah agung melalui surat edaran mahkamah agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan tentang pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana serta diharapkan dalam penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak lebih cermat dalam memperhatikan peringanan dan pemberat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Downloads

Published

2023-08-11