Pertanggungjawaban Pengusaha Terhadap Peserta Pemagangan Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja Selama Proses Magang

Authors

  • Alisha Nadira Universitas Padjadjaran
  • Holyness N Singadimedja Universitas Padjadjaran
  • Janti Surjanti Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.916

Keywords:

Pemagangan, Pengusaha, Peserta Magang, Kecelakaan Kerja

Abstract

Peserta Magang yang melakukan pemagangan dihadapi dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang bisa timbul sewaktu-waktu entah karena perbuatannya atau karena lalainya pihak perusahaan. Dalam hal terjadinya kecelakaan kerja dalam lingkup pekerjaan, peserta magang memiliki hak dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan selaku penyelenggara pemagangan. Maka penelitian ini ditunjukan untuk menjabarkan terkait pertanggungjawaban yang dapat diterima oleh Peserta Magang yang mengalami Kecelakaan Kerja ditinjau melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari pihak perusahaan selaku penyelenggara pemagangan untuk memberikan pertanggungjawaban dan perlindungan kepada peserta magangnya apabila terjadi kecelakaan kerja, hal tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020, dimana peserta magang memiliki haknya dalam hal terjadinya kecelakaan kerja, dan apabila peserta magang tidak mendapatkan haknya, mereka dapat menuntut haknya untuk mendapatkan pertanggungjawaban. Maka berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan dalam terjadinya kecelakaan kerja dalam program pemagangan, peserta magang memilki hak dan kewajibannya, begitu juga dengan pihak penyelenggara magang juga memiliki hak dan kewajiban yang harus diberikan kepada peserta magangnya apabila terjadi kecelakaan kerja dengan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja melalui BPJS dengan dilakukannya pelaporan kepada pihak BPJS apabila terjadi Kecelakaan Kerja.

Downloads

Published

2023-08-22