Wewenang Lembaga Adat Du'a Mo'an Watu Pitu (Tua Adat Tujuh Batu) Dalam Menyelesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Desa Manubura Kecamatan Nelle Kabupaten Sikka

Authors

  • Maria Kunigunda Lapeng Nelo Universitas Nusa Cendana
  • Reny R. Masu Universitas Nusa Cendana
  • A. Resopijani Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.914

Keywords:

Lembaga Adat, Kasus Pencemaran, Pencemaran Nama baik

Abstract

Hukum Adat telah ada sejak dahulu kala. Dalam sebuah kelompok sosial pasti ada sebuah konflik yang terjadi antara masyarakat maka dibutuhkan Lembaga yang menjadi wadah dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. Salah satunya adalah Lembaga Adat Du’a Moan Watu Pitu Di desa Manubura Kecamatan Nelle. Peneliti memiliki 3 tujuan yaitu untuk mengetahui apa saja wewenang Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu, bagaimana proses penyelesaian kasus Pencemaran nama baik dan pemberian sanksi adat kepada pelaku pencemaran nama baik di Desa Manubura. Penelitian ini menggunakan metodelogi empiris atau kualitatif dengan melakukan wawancara kepada para responden di Desa Manubura.

Hasil Penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwa Masyarakat masih memiliki kepercayaan yang begitu tinggi kepada Lembaga Adat Du'a Mo'an Watu Pitu untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di dalam wilayah desa manubura karena prosesnya tidak memakan waktu yang terlalu lama dan mengutamakan asas cepat, murah karena mengedepankan prinsip kekeluargaan dan mengutamkan keadilan bagi kedua belah pihak

Downloads

Published

2023-08-10