Wewenang Lembaga Adat Du'a Mo'an Watu Pitu (Tua Adat Tujuh Batu) Dalam Menyelesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Desa Manubura Kecamatan Nelle Kabupaten Sikka
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.914Keywords:
Lembaga Adat, Kasus Pencemaran, Pencemaran Nama baikAbstract
Hukum Adat telah ada sejak dahulu kala. Dalam sebuah kelompok sosial pasti ada sebuah konflik yang terjadi antara masyarakat maka dibutuhkan Lembaga yang menjadi wadah dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. Salah satunya adalah Lembaga Adat Du’a Moan Watu Pitu Di desa Manubura Kecamatan Nelle. Peneliti memiliki 3 tujuan yaitu untuk mengetahui apa saja wewenang Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu, bagaimana proses penyelesaian kasus Pencemaran nama baik dan pemberian sanksi adat kepada pelaku pencemaran nama baik di Desa Manubura. Penelitian ini menggunakan metodelogi empiris atau kualitatif dengan melakukan wawancara kepada para responden di Desa Manubura.
Hasil Penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwa Masyarakat masih memiliki kepercayaan yang begitu tinggi kepada Lembaga Adat Du'a Mo'an Watu Pitu untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di dalam wilayah desa manubura karena prosesnya tidak memakan waktu yang terlalu lama dan mengutamakan asas cepat, murah karena mengedepankan prinsip kekeluargaan dan mengutamkan keadilan bagi kedua belah pihak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.