Komersialisasi Konten Lagu dan Musik Dalam Platform Digital Dikaitkan Dengan Prinsip Fair Use Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Perbandingannya Di Beberapa Negara
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.900Keywords:
Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Lagu, Musik, Fair Use, Platform Digital, Indystri 5.0Abstract
Saat ini dunia telah dihadapi perkembangan infrastruktur teknologi informasi, dan komunikasi (TIK) yang begitu pesat di era transformasi digital dan memasuki Revolusi Industri 5.0. Masifnya perkembangan dari platform digital Over The Top (OTT) merupakan hal yang menjadi pemicu dari hadirnya era transformasi digital dan Revolusi Industri 5.0. Dari berbagai aspek yang terdampak dari perkembangan TIK ini salah satunya yaitu aspek Kekayaan Intelektual diantaranya adalah Hak Cipta. Bahwa objek Hak Cipta yang sering dimanfaatkan salah satunya sebuah karya seni yang dapat dinikmati sebagai hiburan, yang mana pada saat ini para content creator yang dapat melakukan cover version sebuah lagu/musik yang dapat secara langsung dipublikasikan di platform digital yang mana hal ini erat kaitannya dengan batasan mengenai penggunaan wajar/fair use yang perlu diperhatikan para pengguna konten Hak Cipta Lagu/Musik di platform digital dimaksud.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan Perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa kajian literatur hukum dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum serta literatur pendukung lainnya. Dengan tujuan, untuk memahami fenomena yang dimaksud dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, melihat masifnya perkembangan infrastruktur TIK dan juga Kekayaan Intelektual di era Industri 5.0 dan era transformasi digital, Pemerintah perlu membuat Peraturan Perundang-undangan yang lebih detil dan rinci tentang penggunaan wajar atau fair use dalam sistem Hak Cipta Indonesia dengan pendekatan melalui prinsip Hukum Transformatif dan tidak semata-mata melalui pendekatan hukum yang konservatif, bahwa dalam pembentukan hukum, harus diperhatikan variabel-variabel non hukum seperti, teknologi, ekonomi, ekosistem digital, dan sosial budaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.