Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi

Authors

  • Cenlia Brigita Engkolan Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v2i8.883

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Sistem Seleksi Hakim, Kontruksi Norma

Abstract

Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ini tidak bisa dilepaskan dari konstruksi norma dalam UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang seleksi hakim konstitusi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi sehingga dapat ditafsirkan secara bebas dan sesuai selera masing-masing rezim oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan hakim konstitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi di Indonesia saat ini dan bagaimana penerapan asas transparansi dan partisipatif dalam proses seleksi hakim konstitusi. Analisis akan dilakukan normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus serta pendekatan konsep. Hasil kajian menunjukkan bahwa desain ulang seleksi hakim konstitusi adalah hal yang urgen untuk menetapkan standar baku mengenai penilaian pemilihan hakim konstitusi secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. Model rekrutmen dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan Panel seleksi baik oleh lembaga masing-masing Pengusul Hakim Konstitusi ataupun Panel seleksi dalam bentuk kesepakatan bersama lembaga pengusul hakim konstitusi adalah pembaharuan hukum yang tujuan utamanya adalah menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki integritas ideal sebagai seorang negarawan sejati. Proses rekrutmen dengan menggunakan panel seleksi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

2023-10-17