Penanganan Perdagangan Anak Oleh Ditreskrimum di Wilayah Hukum Polda NTT Berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989

Authors

  • I Made Dwiky Aryana Ekantara Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Dhey Wego Tadeus Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Elisabeth N. S. Bota Tukan Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.873

Keywords:

Konvensi Hak-Hak Anak 1989, Penanganan Polri, Perdagangan Anak

Abstract

Kasus Perdagangan anak merupakan kejahatan yang mengalami pertumbuhan paling cepat di dunia. Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu daerah yang tercatat memiliki kasus Perdagangan anak yang signifikan. Penanganan terhadap perdagangan anak menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia Dalam hal ini Ditreskrimum Polda NTT. Metode pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris. Yaitu menyangkut peraturan (KHA) yang dipakai dalam pemenuhan hak-hak anak sebagai korban perdagangan manusia. Hasil dari penelitian ini bahwa Ditreskrimum Polda NTT dalam menangani perkara perdagangan anak telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihak kepolisian Subdit IV Renakta Polda NTT sudah mengedepankan the best of child (kepentingan terbaik untuk anak) di dalam menjalankan proses penyidikan hal ini tentu sejalan dengan teori perlindungan hukum Terhadap anak.

 

Downloads

Published

2023-07-25