Pelindungan Hak Ekonomi Pemilik Akun PSE Lingkup Privat Dari Pemblokiran Akibat Belum Terdaftar di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.872Keywords:
Hak Ekonomi, Pemblokiran, Hak Asasi Manusia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup PrivatAbstract
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum untuk kepentingan rakyat memiliki aturan-aturan yang melindungi hak-hak individu, termasuk hak ekonomi diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan ratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang mengikat Indonesia untuk memenuhi hak ekonomi setiap individu. Pemblokiran akses terhadap PSE yang tidak melakukan pendaftaran menyebabkan kerugian hak ekonomi para kreator digital pengguna PSE. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah Indonesia telah melanggar pemenuhan hak ekonomi para pencipta karya di media digital dan menuntut pertanggungjawabannya serta menganalisis mekanisme upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak ekonomi para korban.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.