Pelindungan Hak Ekonomi Pemilik Akun PSE Lingkup Privat Dari Pemblokiran Akibat Belum Terdaftar di Indonesia

Authors

  • Eric Jingga Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.872

Keywords:

Hak Ekonomi, Pemblokiran, Hak Asasi Manusia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum untuk kepentingan rakyat memiliki aturan-aturan yang melindungi hak-hak individu, termasuk hak ekonomi diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan ratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang mengikat Indonesia untuk memenuhi hak ekonomi setiap individu. Pemblokiran akses terhadap PSE yang tidak melakukan pendaftaran menyebabkan kerugian hak ekonomi para kreator digital pengguna PSE. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah Indonesia telah melanggar pemenuhan hak ekonomi para pencipta karya di media digital dan menuntut pertanggungjawabannya serta menganalisis mekanisme upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak ekonomi para korban.

 

Downloads

Published

2023-07-21