Penyelesaian Sengketa Pers Pencemaran Nama Baik Media Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.871Keywords:
Syarat Pendirian Media Online, Sengketa Pers, UU Pers, Peraturan Dewan Pers, Proses PenyelesaianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji syarat pendirian media online dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan melakukan analisis terhadap undang-undang dan peraturan terkait serta studi pustaka terkait dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa pers melalui jalur yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers dapat dilakukan secara efektif namun untuk melapor kepada Dewan Pers tidak menjadi sebuah keharusan. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan dari keberadaan media online di Kota Kupang. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap penyelesaian sengketa pers dan syarat pendirian media online di Kota Kupang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.