Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran di Kabupaten Manggarai
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.866Keywords:
Penerapan, Pengurusan, AdministrasiAbstract
Indonesia merupakan salah satu Negara Hukum. Administrasi Kependudukan merupakan salah satu hal yang urgent di bidang Administrasi Kependudukan. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam pasal 3, mewajibkan setiap penduduk melaporkan mengenai setiap periustiwa kependudukan yang di alami. Terkait dengan hal tersebut, penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang merupakan instansi yang berada di bawah koordinasi Kementrian Dalam Negeri. Yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran di Kabupaten Manggarai Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung di lokasi penelitian. Lokasi penelitian tersebut adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan sanksi administrasi keterlambatan pengurusan akta kelahiran di Kabupaten Manggarai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2015 belum efektif. (2) Faktor penghambat penerapan sanksi administrasi keterlambatan pengurusan akta kelahiran di kabupaten manggarai adalah Kurangnya sosialisasi dan minimnya Sumber Daya Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.