Eksplorasi Keadilan Sosial: Memahami Batasan dan Tantangan dalam Konteks Negara Indonesia

Authors

  • Samson Ganda J. Silitonga a:1:{s:5:"en_US";s:31:"Universitas Katolik Parahyangan";}

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.865

Abstract

Penelitian ini berfokus pada implementasi keadilan sosial dalam konteks Indonesia, dengan mengacu pada Sila ke-V Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika sosial yang empirik dan realis, serta metode ekonomika terbatas untuk menjelaskan persoalan keadilan dan ketidakadilan. Pengertian keadilan sebagai tidak berat sebelah dan memberi sesuai haknya menjadi landasan dalam membahas keadilan sosial yang menekankan peluang dan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar pemerataan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, keadilan bersifat imperatif kategoris, dimana seseorang harus melakukan keadilan pada dirinya terlebih dahulu sebelum meminta orang lain melakukannya. Hasil penelitian dari 419 responden menunjukkan bahwa persoalan keadilan sosial di Indonesia masih besar dan menantang, terutama dalam era milenial dan pasca-Covid-19. Selain sebagai isu ekonomi, keadilan sosial juga tak dapat dipisahkan dari persoalan hukum dan politik. Dalam konteks Sila ke-V Pancasila, kesadaran pemahaman tentang keadilan selama lebih dari 77 tahun menjadi faktor penting dalam menilai sejauh mana keadilan sosial telah tercapai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan dan keadilan sosial bukan hanya milik Indonesia semata, namun merupakan pengertian yang universal. Untuk mencapai keadilan sosial, diperlukan upaya perubahan struktur yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara. Meskipun keadilan adalah milik Tuhan, manusialah yang harus mengerjakannya, dengan melibatkan peran individu dan masyarakat secara aktif.

Downloads

Published

2023-07-29