Praktik Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Sebagai Akselerator Transformasi Digital Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.861Keywords:
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Transformasi Digital, Omnibus LawAbstract
Sektor telekomunikasi merupakan tulang punggung kegiatan masyarakat di era transformasi digital. Namun, dalam praktik penyelenggaraannya terdapat hambatan yang dihadapi oleh pemerintah maupun penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam memberilan layanan telekomunikasi yang adil dan merata bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia serta apakah regulasi saat ini sudah memadai dalam meningkatkan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagai akselerator transformasi digital di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, berarti penelitian diadakan dengan melakukan penelitian melalui kepustakaan sebagai bahan penelitian yang utama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa sebagai perwujudan transformasi digital Indonesia, saat ini secara regulatif sudah terdapat beberapa pengaturan dalam berbagai tingkatan mulai dari perundang-undangan hingga regulasi turunannya yang sudah cukup memadai dalam mengakomodasi layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia, didukung dengan metode transformatif melalui pembentukan regulasi dengan metode Omnibus Law.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.