Implentasi Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyakatan Kelas 1 Manado

Authors

  • Jan Dj Sinjo Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.854

Keywords:

Kesamaan Persepsi, Pembimbing Kemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum

Abstract

Anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum merupakan generasi terbaik bangsa yang menentukan masa depan Bangsa dan Negera Indonesia.Maju suatu bangsa ditentukan oleh Generasi muda termasuk Anak yang berhadapan dengan Hukum. Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado adalah Aparat penegak hukum mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Diversi terhadap perkara yang dilakukan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aturan serta implentasi Pelaksanaan Diversi yang dilaksanakan Aparat Penegak Hukum. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah hukum noramatif empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyakaratan mempunyai tugas dan fungsi sebagai peneliti, wakil fasilitator. Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat Pembimbimbing Kemasyarakatan bahan pertimbangan oleh aparat penegah hukum melaksanakan divesi. Pelaksanaan berjalan optimal apabila keterlibatan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim), pekerja sosial, tokoh-tokoh masyarakat, serta diharapkan agar pembimbing kemasyarakatan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, kesamaan persepsi antara Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan upaya diversi.

 

Downloads

Published

2023-07-25