Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pengabulan Permohonan Perkawinan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.850Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan, Penetapan PengadilanAbstract
Perkawinan beda agama tidak akan menjadi masalah asalkan hukum agama dari kedua belah pihak memperbolehkannya. Sebaliknya, apabika hukum agama dari salah satu atau kedua belah pihak melarang tentunya hal ini akan menimbulkan persoalan. Menyikapi persoalan tersebut peran pengadilan akan dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum pada status perkawinannya. Oleh sebab itu, objek kajian dalam penulisan ini adalah Penetapan PN Surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022 dan Penetapan PN Bandung Nomor: 959/Pdt.P/2020. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menentukan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan penetapan pengabulan permohonan perkawinan pasangan beda agama ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam serta menerangkan akibat hukum dari penetapan pengadilan tersebut menurut hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, pertama hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama mempertimbangkan adanya kekosongan hukum dalam Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan beda agama dalam hal telah mendapatkan izin penetapan oleh Pengadilan Negeri dapat dikatakan sah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan sedangkan dalam hukum Islam perkawinan semacam itu muthlak dilarang dan tidak sah. Kemudian akibat hukum dari pengabulan permohonan perkawinan beda agama dalam hukum Islam adalah status perkawinannya tidak sah sehingga kewajiban suami kepada istri ataupun sebaliknya tentu tidak ada karena memang dari awal perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi dalam hukum Islam. Hal ini juga mengakibatkan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berstatus anak tidak sah atau anak luar kawin yang mengakibatkan putusnya hak kewarisan anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.