Tinjauan Yuridis Pembubaran BUMN Persero yang Sudah Tidak Beroperasi Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menteri BUMN

Authors

  • Bonita Chika Angelica Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Elisatris Gultom Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Rai Mantili Universitas Padjajaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.841

Keywords:

Pembubaran BUMN Persero, Surat Kuasa Khsusus, PT PPA Persero

Abstract

BUMN lahir sebagai salah satu upaya untuk membangun perekonomian negara untuk kemakmuran rakyat. BUMN Persero didirikan untuk memupuk keuntungan bagi negara. Keuntungan dalam arti, adanya pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien, dan ekonomis secara business dan cost accounting principles, management effectiveness dan memuaskan dalam perolehan surplus atau laba. Bagi BUMN Persero yang sudah tidak beroperasi, maka Menteri BUMN memberikan SKK kepada PT PPA Persero untuk membubarkannya melalui RUPS. Salah satu BUMN Persero yang sudah tidak beroperasi dan dilakukan pembubaran adalah PT ISN Persero. Dikarenakan BUMN Persero merupakan suatu perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara maka dalam hal ini negara yang diwakili oleh Menteri BUMN merupakan pihak yang berhak atas pembubaran suatu BUMN Persero. Kemudian, mengacu kepada kewenangan yang dimiliki oleh PT PPA Persero yaitu melaksanakan restrukturisasi BUMN, PT PPA Persero tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran suatu BUMN Persero karena restrukturisasi BUMN tidak termasuk kepada pembubaran. PT PPA Persero selaku penerima SKK Menteri BUMN berperan selaku pemegang wewenang dan/atau hak pemegang saham untuk melaksanakan pembubaran melalui RUPS serta pengelolaan aset (likuidator) PT ISN Persero. Namun, PT PPA Persero tidak memenuhi ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU PT, maka berdasarkan Pasal 148 ayat (1) UU PT pembubaran PT ISN Persero menjadi tidak berlaku bagi pihak ketiga.

 

Downloads

Published

2023-07-29