Pengaturan Penggunaan Dana Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Authors

  • Rio Maksi Arifin Ndoluanak Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Kotan Y. Stefanus Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Cyrilius W. T. Lamataro Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.826

Keywords:

Dana Desa, Kesejahteraan, Masyarakat

Abstract

Salah satu indikator pembangunan desa dapat dilakukan dengan pemanfaatan dana desa. Dana desa berfungsi untuk pelaksanaan pembangunan desa seperti pembangunan insfrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa serta pembangunan ekonomi masyarakat desa. Dana desa diperoleh dari bagi hasil pajak daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proposional. Alokasi dana desa diambil dari 10% dari dana APBD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka pembangunan desa dapat dilakukan dengan dana desa dapat dilakukan dengan dana desa. Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di desa Helebeik belum terlaksanakan dengan baik dan belum sesuai dengan perundangperundangan desa yang ada. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur desa masih banyak yang kurang. Daris bidang pemberdayaan masyarakat juga bisa dikatakan pemerintah desa kurang memperhatikan sehingga masih banyak masyarakat yang tidak merasakan dampak positif dari desa itu sendiri. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui tentang ketepatan penggunaan desa di Desa Helebeik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pendekatan empiris dengan aspek penelitian Pengaturan Penggunaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan di Desa dan Konsekuensi hukum dalam penggunaan dana desa. Hasil penelitian yaitu: 1) Pengaturan penggunaan dana Desa di Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Proses meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Helebeik telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan. 2) Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dan ketepatan penggunaan dana desa sudah berjalan sesuai dengan baik dimana dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Downloads

Published

2023-06-25