Analisis Hukum Penerapan Kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia

Authors

  • Gregorius Octavianus Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.818

Keywords:

Tarif Batas Atas, Tarif Batas Bawah, Telekomunikasi

Abstract

Masyarakat Indonesia secara perlahan mulai merasakan betapa penting dan vitalnya peran telekomunikasi dalam berkehidupan. Penelitian ini menganalisis urgensi dan permasalahan hukum yang timbul dari pembentukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah pada penyelenggaraan Telekomunikasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai nilai positif dari kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah pada penyelenggaraan telekomunikasi bagi masyarakat Indonesia, tetapi ada juga pihak yang merasa bahwa kebijakan ini akan memperkeruh iklim persaingan usaha pada sektor telekomunikasi. Maka dari itu perlu diteliti apa saja urgensi dari pembentukan kebijakan ini dan apakah akan merusak persaingan usaha pada sektor telekomunikasi. Maka dari itu hasil dan kesimpulan menyatakan bahwa pembentukan kebijakan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah yang tertuang pada Pasal 28 Paragraf Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 30 PP Nomor 46 tahun 2021 tidak memiliki urgensi khusus karena pada praktiknya kebijakan ini tidak langsung berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP pelaksanaannya.

Downloads

Published

2023-11-25