Analisa Hukum Internasional Tentang Pertanggungjawaban Pemerintah Filipina Terhadap Penyanderaan Warga Negara Indonesia Oleh Kelompok (Separatis) Abu Sayyaf

Authors

  • Ikmal Prakoso Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Jeffry A. Ch. Likadja Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Viktor Eben Sabuna Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.808

Keywords:

Pertanggungjawaban Negara, Warga Negara Indonesia, Penyanderaan, Kelompok (Saparatis) Abu Sayyaf

Abstract

Dalam penelitian hukum normatif, data yang diperlukan adalah data sekunder. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan Analisa Hukum tentang pertanggung jawaban negara Filipina terhadap penyadraan yang dilakukan oleh Kelompok (Saparatis) Abu Sayyaf di wilayah kedaulatan negara Filipina. Kelompok (Separatis) Abu Sayyaf diketahui telah melakukan perampokan terhadap 2 kapal berbendera Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan hukum internasional tentang pertanggung jawaban negara Filipina terhadap Kelompok (Separatis) Abu Sayyaf yang melakukan kejahatan di wilayah kedaulatannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertanggung jawaban negara Filipina dan negara Indonesia terhadap Warga Negara Indoensia yang disandera oleh Kelompok (Separatis) Abu Sayyaf di Filipina sebagaimana yang di atur dalam hukum internasional primery rules dan secondary rules (the law of state responsibility) yang mana negara Filipina telah melakukan upaya pembebasan WNI yang disandera oleh Kelompok (Separatis) Abu Sayyaf melalui upaya represif dan kerja sama, serat negara Indonesia juga telah melakukan upaya pembebasan WNI yang dilakukan secara terkoordinir dengan kementerian atau lembaga terkait dan pendekatan kepada unsur-unsur non-pemerintah yang bergerak di Filipina Selatan. Dalam pertanggung jawaban negara, Filipian secara koordinatif melakukan patroli di daerah konflik, dan pada kesempatan pertama memberikan data dan informasi intelijen kepada pemerintah Indonesia. Dalam pertanggung jawaban negara, Indonesia dan Filipina telah bertanggung jawab penuh terhadap warga negara Indonesia yang disandra oleh Kelompok (Saparatis) Abu Ssyyaf.

Downloads

Published

2023-06-20