Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam Pemungutan Retribusi Terminal

Authors

  • Tegar Cakti Foes Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Yosef Mario Monteiro Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.807

Keywords:

Fungsi, Faktor Penghambat, Pemungutan Retribusi Terminal, Dinas Perhubungan

Abstract

Dinas Perhubungan (DISHUB) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas Perhubungan Kota Kupang memiliki tugas pokok: Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan darat, laut dan udara, penataan pelayanan, pengujian kendaraan bermotor serta pengelolaan terminal sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan fenomena atau kasus yang terjadi menurut kupangterkini.com, dikatakan bahwa Pendapatan Retribusi Terminal Mengalami Penurunan, yang diakibatkan pandemic covid-19 yang berkepanjangan dan belum ada perkembangan yang berimbas pada para pelaku usaha angkutan umum yang memilih tidak beroperasi untuk sementara. Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris untuk memberikan data secara bermutu dan mendalam sesuai dengan lingkup penelitian serta tidak ada bagian yang terlupakan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: (1) Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal (a) Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Retribusi (i) Sistem Pemungutan Retribusi Terminal (ii) Alur Pemungutan Retribusi Terminal (b) Pengawasan (c) Tarif Retribusi (d) Hasil Retribusi Terminal (2) Faktor penghambat Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal (a) Sumber Daya Manusia (b) Sarana dan Prasarana (c) Anggran/Dana. Saran Peneliti adalah: Diharapkan untuk mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam hal Pemungutan Retribusi Terminal dan sebaiknya membuat pos pemantau dalam pemungutan retribusi yang lebih nyaman guna mendukung kelancaran pendataan yang lebih baik.

Downloads

Published

2023-06-20