Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Residivis Tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah yang Diketahui Merupakan Rupiah Palsu
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.806Keywords:
Residivis, Pertimbangan Hakim, Kesesuaian dengan Hukum PositifAbstract
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 30/Pid.B/2021/PN KPG yang terdakwanya merupakan residivis di mana merupakan salah satu alasan pemberat bagi pertimbangan hakim dalam penerapan pidana akan tetapi penjatuhan pidana ditemukan lebih rendah dari kasus sebelumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan aspek penelitian yaitu dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim serta hukum positif Indonesia mengenai mata uang. Teknik pengumpulan data dilakukan wawancara kepada hakim dan jaksa serta studi dokumen hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap residivis didadarkan pada pasal 183-184 KUHAP yang disertai pertimbangan yuridis yaitu fakta yang muncul di persidangan dan non-yuridis dimana pelaku sopan dipersidangan akan tetapi pelaksanaan hukum secara umum belum sepenuhnya tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim mengakui bahwa terjadi kekeliruan dan ketidaktelitian dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dimana pidana yang diterapkan lebih rendah dari kasus sebelumnya sehingga terdapat beberapa saran yaitu penuntut umum diharapkan lebih teliti dalam memberikan tuntutan yang sesuai terkhusus bagi residivis serta hakim diharapkan dengan lebih teliti dan melakukan sosialisasi dalam penjatuhan pidana yang tepat kepada pelaku residivis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.