Problematika Hukum Pemakaman Jenazah di Pekarangan Tempat Tinggal Ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.805Keywords:
Problematika Hukum, Pemakaman Jenazah, Pekarangan Tempat TinggalAbstract
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, mewajibkan masyarakat memakamkan jenasah pada tempat pemakaman yang telah ditentukan. Namun pada tataran implementasi masih menimbulkan problematika hukum tersendiri karena terdapat kecenderungan masyarakat memilih pekarangan tempat tinggal sebagai salah satu tempat pemakaman alternatif karena adanya beragam persepsi dari masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi persepsi masyarakat memilih pekarangan tempat tinggal sebagai salah satu tempat pemakaman alternatif adalah: (1) faktor budaya, (2) faktor biaya pemakaman yang mahal di TPU, (3) faktor jarak yang cukup jauh ke TPU dan (4) faktor Peraturan Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.