Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.804Keywords:
Demokrasi, Prinsip Demokrasi, PilkadesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal yaitu, (1) Untuk mengetahui dan mengananalisis penerapan prinsip demokrasi dijalankan pada pemilihan Kepala Desa di Desa Haikatapu dan Desa Tanaraing, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur pada Tahun 2021. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menghambat dalam penerapan prinsip demokrasi dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Haikatapu dan Desa Tanaraing, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur pada Tahun 2021. Metode penelitian ini yang digunakan merupakan metode empiris dimana hukum empiris yaitu mengkaji sejauh mana Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 Di Desa Haikatapu dan Desa Tanaraing, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur dengan melihat bagaimana Prinsip Demokrasi itu diterapkan dalam kehidupan masyarakat baik melalui hasil wawancara maupun dari hasil observasi. Hasil penelitianmenunjukan bahwa (1) Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Haikatapu dan Desa Tanaraing telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi masih ada beberapa calon yang masih tidak jujur, adil, serta adanya strata sosial didalam masyarakat membuat kebebasan masyarakatnya dalam memberikan suara tidak sepenuhnya terjadi. (2) Terdapat berbagai hambatan sehingga penerapan prinsipdemokrasi belum sepenuhnya diterapkan baik itu dari sumber daya manusia yang masih belum memahami sepenuhnya aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa karena rendahnya pendidikan dari bebrapa anggota panitia serta kurangnya sarana prasarana karena adanya pandemi covid-19 dan faktor budaya berupa adat istiadat yang telah menjadi pegangan masyarakatnya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.