Tanggung Jawab Pemerintah Kota Kupang Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Peningkatan Pendapatan Ekonomi

Authors

  • Theodorus Andreantoro Hamu Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Ebu Kosmas Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.803

Keywords:

Pemberdayaan, Pemerintah, Pendapatan Ekonomi, Tanggung Jawab, Faktor Penghambat

Abstract

Permasalahan yang dihadapi usaha mikro kecil dan menengah adalah faktor internal seperti sumber daya manusia yang terbatas, lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi usaha mikro kecil dan menengah. Sedangkan faktor eksternalnya adalah kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah masih belum membuat iklim usaha yang kondusif dalam menumbuhkembangkan usaha mikro, kecil dan menengah. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan meneliti peristiwa hukum yang terjadi di lapangan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi wawancara, kuesioner dan dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Tanggung jawab Pemerintah Kota Kupang terhadap pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM di Dinas Koperasi Dan UKM Kota Kupang dalam hal Pelayanan dan Pemberdayaan masyarakat sudah berjalan dengan baik namun masih belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. (2) Faktor yang menghambat Pemberdayaan Masyarakat Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang adalah faktor Sumber Daya Manusia dan faktor Anggaran. Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi saran terkait masalah tersebut adalah dalam pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang harus bekerja dengan semaksimal mungkin lebih berperan aktif di lapangan, saling berkoordinasi dengan masyarakat sehingga dapat meminimalisir masalah yang ada di Kota Kupang.

Downloads

Published

2023-06-20