Pelimpahan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Serta Tugas Pembantuan Kepada Camat Malaka Barat

Authors

  • Arnoldus R. M. Klau Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Rafael R. Tupen Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.802

Keywords:

Pelimpahan Urusan, Perizinan, Non Perizinan, Tugas Pembantuan

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah legalitas pelaksanaan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan serta Tugas Pembantuan oleh Camat Malaka Barat tanpa pelimpahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelimpahan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, serta Tugas Pembantuan dari Bupati Malaka kepada Camat Malaka Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Dan untuk mengetahui dampak pelimpahan urusan pemerintahan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta tugas pembantuan yang belum didistribusikan tetapi telah dilaksanakan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologis (socio-legal research) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa besarnya dampak pelimpahan wewenang terhadap legalitas pelaksanaan urusan pemerintahan, masuk kategori kuat dan signifikan, karena ditentukan oleh keinginan politik bupati untuk mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada camat dan kemauan politik bupati untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Adanya dampak yang demikian menunjukkan bahwa di antara pelimpahan wewenang dan legalitas pelaksanaan urusan pemerintahan di kecamatan terbentuk suatu hubungan hukum yang bermakna apabila pelimpahan wewenang secara de jure tidak dilaksanakan maka pelaksanaan urusan tersebut dapat dijustifikasi cacat hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dikategorikan mal-administrasi.

Downloads

Published

2023-06-20