Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Berorientasi pada Restorative Justice

Authors

  • Aprison Haga Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Nikolas Manu Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Deddy R. Ch. Manafe Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.801

Keywords:

Penerapan, Kasus Kecelakaan Lalulintas, Restorative Justice, Faktor Penghambat

Abstract

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus kecelakaan lalulintas di Resor Sabu Barat sudah dilaksanakan tetapi menemui hambatan. Kasus yang berhasil menggunakan pendekatan restorative justice periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018 tercatat sebanyak 18 kasus yang berhasil di mediasi. Penelitian ini merupakan empiris artinya bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum yang diperoleh di lapangan, sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penyelesaian perkara lalulintas dengan penerapan restorative justice serta mempertemukan pelaku dan korban serta pihak keluarga dalam mediasi dan hadirikan pihak Polsek Sabu Barat. (2) Faktor penghambat penerapan restorative justice: Keluarga pelaku menolak ganti kerugian karena biaya yang sangat besar, saat negosiasi para pihak, keluarga pelaku menolak ganti kerugian kerusakan kendaraan dan biaya kesehatan, pihak keluarga pelaku menerima sanksi ganti kerugian kendaraan saja, libatkan pihak ketiga dalam mediasi untuk meluruskan dan berikan solusi agar pelaku dapat mengganti kerugian korban. Dalam kasus ini penulis menyarankan penerapan restorative justice dalam kecelakaan           lalulintas dapat mengembalikan keseimbangan dan mengutamakan kepentingan korban yang dirugikan oleh pelaku serta dalam menanggulangi kejehatan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua, bagi masyarakat Sabu- Raijua khususnya pengendara yang menggunakan roda dua dan sudah cukup umur serta memenuhi syarat aturan lalulintas untuk hindari kecelakaan lalulintas antara pengguna jalan raya di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua.  

Downloads

Published

2023-06-20