Pembinaan Kerohanian Terhadap Narapidana Lansia di Lapas Kelas IIB Kota Agung
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v1i8.80Keywords:
Kerohanian;, Narapidana;, Pembinaan.Abstract
Pembinaan Narapidana bertujuan untuk mengembalikan keutuhan hubungan
yang terputus agar anggota masyarakat bisa menerima kembali seorang
narapidana yang telah mendapatkan pembinaan dari lembaga pemasyarakatan.
Narapidana lanjut usia (lansia) merupakan bagian yang perlu perhatian khusus
dalam menjalani kehidupan di usia tuanya serta tidak bisa diperlakukan sama
dengan narapidana di usia subur lainnya. Pada hal ini, lembaga
pemasyarakatan memiliki tugas dalam membina narapidana lanjut usia
berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan. Pada
Peraturan Pemerintah Nomor 31 dijelaskan bahwa narapidana harus
memperoleh pembinaan, salah satunya yaitu pembinaan kerohanian. Tujuan
dari penulisan menguraikan bahwa Narapidana lansia perlu memperoleh
pembinaan termasuk pembinaan kerohanian yang mana akan disesuaikan
dengan keyakinan agama dari para Narapidana lansia. Tujuan dari penelitian
pengabdian ini adalah untuk menumbuhkan spiritualitas terhadap narapidana
lansia di Lapas Kelas IIB Kota Agung. Penulisan jurnal ini akan diteliti secara
normatif dimana penulisan bersifat deskriptif analitis serta pendekatan
terhadap perundang-undangan yang secara langsung menggambarkan kondisi
terkini di lokasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana lanjut usia
masih banyak yang disetarakan dengan narapidana biasa dalam pembinaannya.
Pelayanan yang tidak terlihat untuk narapidana lanjut usia yaitu pelayanan
kerohanian serta pelayanan jasmani (kesehatan) dan dibutuhkan bimbingan
rohani khusus karena dapat diamati bahwa kondisi jasmani mereka yang tidak
sudah tidak bisa banyak melakukan aktivitas seperti narapidana pada yang usia
nya lebih muda sehingga narapidana lansia sudah seharusnya memperoleh
pembinaan yang sesuai peraturan perundang-undangan.