Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Dieksploitasi Di Kota Kupang

Authors

  • Mira Minata Hamid Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Siti Ramlah Usman Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Helsina Fransiska Pello Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.797

Keywords:

Pekerja Anak, Eksploitasi, Upaya, Hambatan, Perlindungan Hukum

Abstract

Pekerja anak menurut hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dapat dipahami bahwa anak adalah seseorang yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun sehingga anak yang dibawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak dapat dikatakan cakap hukum dan perbuatan yang dilakukuannya belum mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Dalam dunia kerja tentunya harus ada tindakan hukum yang dilakukan berupa perjanjian atau kontrak kerja mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Dalam dunia kerja tentunya harus ada tindakan hukum yang dilakukan berupa perjanjian atau kontrak kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadi eksploitasi anak, seperti melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada anak-anak remeja dan masyarakat tentang pemahaman perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak dan bahaya eksploitasi anak Pemerintah Seperti Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTT, UPTD PPA Provinsi NTT, PPKS PPTKIS, PL dan pihak kepolisian sebagai gugus tugas pelepasan terakhir untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak. Selain itu Faktor-factor penghambat perlindungan hukum terhadap pekerja anak yaitu Peraturan-peraturan yang ada masih di rasakan belum terlaksana secara maksimal, Kesulian untuk menagkap dan menjerat pelaku/ oknum-oknum yang di duga melakukan eksploitasi anak kurang kesadaran orang tua terhadap eksploitasi anak.

Downloads

Published

2023-06-20