Peranan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Wolwal Kabupaten Alor

Authors

  • Anselmus Migelson Molebila Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Daud Tallo Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Nikolas Manu Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.796

Keywords:

Peran Lembaga Adat, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekuatan Mengikat, Putusan Lembaga Ada

Abstract

Problem KDRT yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya ialah persoalan yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkhususnya pada Desa Wolwal, Kabupaten Alor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai peran lembaga adat dalam dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Wolwal, Kabupaten Alor. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 6 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif kualitiatif. Hasil peneltian ini menunjukan: (1) Kekerasan dalam Rumah tangga yang terjadi di masyarakat adat desa Wolwal yaitu, menjadi fasilitator dengan menampung dan menyelesaikan semua keluhan-keluhan atau masalah-masalah, aspirasi dari masyarakat tentang adat di Desa Wolwal. Sebagai penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan sengketa perdata di masyarakat hukum adat Desa Wolwal. (2) Kekuatan mengikat putusan lembaga adat ini didasarkan pada keyakinan masyarakat bahwa lembaga adat merupakan lembaga yang memiliki otoritas dan kepercayaan yang tinggi di dalam komunitas. Oleh karena itu, apabila lembaga adat telah mencapai putusan, maka putusan tersebut dianggap sah dan final serta memiliki kekuatan hukum yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.

Downloads

Published

2023-06-20