Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Yustinus Brechmans Hadrian Kadju Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Ishak Tungga Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Reni Rebeka Masu Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.795

Keywords:

Narkotika, Saksi, Pelapor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, dan mengetahui upaya penanggulangan hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu meneliti dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana penulis memperoleh data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Polsek Ende dan juga data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, tulisan atau makalah, buku-buku terkait dan pendukung dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Saksi Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan menyembunyikan nama atau identitas pelapor dengan tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarga dan harta bendanya. (2) Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi pelaksanaan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (3) Upaya penanggulangan dalam penegakan hukum perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban harus lebih ditingkatkan agar masyarakat berani melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi. Saran dari penulis adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan harus lebih konsisten diberikan oleh pihak yang berwenang agar masyarakat menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan kejahatan narkotika yang sering terjadi di masyarakat.  

Downloads

Published

2023-06-20