Tinjauan Yuridis Sosiologis Sistem Pembinaan Narapidana Residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu

Authors

  • Alvons H. A. Boymau Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Deby F. Ng. Fallo Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Rosalind A. Fanggi Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.790

Keywords:

Residivis, Sistem Pembinaan, Narapidana, Kendala Dan Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Residiv adalah tindak pidana yang terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana di mana sebelumnya ia telah dijatuhi pidana dengan suatu keputusan hakim yang tetap. Pembinaan narapidana ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para narapidana dan anak didik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara berdasarkan Pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kefamenanu. Data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber pada Rumah Tahanan Negara Kelaa IIB Kefamenanu dan di analisis secara deskriptif, kuantitatif, kualitatif. Maka dapat disimpulkan: (1) tidak ada perbedaan pembinaan yang dilakukan untuk membina narapidana biasa maupun residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu. Pembinaan lebih difokuskan kepada pembinaan yang bersifat kemandirian dan kepribadian. Namun, dalam pelaksanaannya telah sesuai dan memenuhi aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan telah memperhatikan hak Warga Binaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. (2) Faktor penghambat pelaksanaan pembinaan dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah personil/apparat pembina Lembaga Pemasyarakatan, pendidikan, watak warga binaan, anggaran, sarana prasarana, dan kurangnya penyediaan tenaga psikolog, Sedangkan faktor eksternal adalah pandangan masyarakat terhadap mantan narapidana dan diskriminasi terhadap mantan narapidana.

Downloads

Published

2023-06-20